Awang Satrio
''SEBUAH PENGAKUAN TERLARANG''

           Mengapa hidup mesti harus memilih, apakah hidup itu seperti di atara dua pilihan?
aku ingin melihat dua pilihan itu jika ada. pernahkah dia berpihak pada ku, aku, diriku yang hanyalah sebuah objek yang di pandang jika suka, di hina bila di benci. ku tak mengerti akan jalanya hidup ini.melihat ke atas hanyalah dua bola mata yang terpandang, dan melihat ke bawah dua mata kaki yang tangguh.terkadang aku sering melihat diriku ini, pantaskah diriku mencintai seorang wanita.?
ku sadari diriku akan cinta yang ku miliki, memiliki seorang wanita yang kita cintai itu takkanlah hal yang mudah sering ku berhayal akan mengerti hidup ini.
dulu pernah ku menjalani sebuah hubungan, hubungan cinta yang tiada terikat sebuah janji, janji yang takan menyakiti hati satu sama lain. tp kini terlerailah jalinan itu, kini dia pergi dengan memawa kebahagiaannya, sedangkan aku diam terpuruk menyandung derita ini. ku ingin tahu maksud dari dua pilihan itu.,.,.,,.,?
ya ALLAH. kuatkan lah iman hambamu ini, jika ada seorang yang menghampiriku kuatkan lah imanku.
AMIN..........................
Awang Satrio
  NATUNA
yakni sebagian wilayah indonesia yang terluar. yang sangat jarang di tinjau oleh pemerintah, natuna memiliki banyak pulau sebaigian pulau tidak di penduduki oleh manusia. yakni melainkan tempat pariwisata/pengunjung untuk berekreasi. natuna sangat cocok untuk para wisatawan karna selain memiliki laut yang indah dan pantai yang panjang pasir yang putih,natuna  juga di kenal akan hasil kaya alam, seperti ikan.
masyarakat natuna rata-rata mayoritasnya adalah pelaut.karna sebagian wilayah natuna di kelilingi laut,90%lautan,10%daratan. jadi rata-rata rumah penduduk masyarakat natuna yaitu di pesisir pantai. saat ini natuna sudah bnyak di ketahui orang orang akan keindahan pantai yang di milikinya.
natuna masyarakatnya rata-rata melayu, jadi kehidupan di natuna masih sangat kuat dengan kebudayaan yang ada di natuna.

  Masyarakat natuna masih mengunakan bahasa melayu. yakni melayu daerah.
di setiap pulau atau daerah, mereka memiliki bahasa masing masing, di antara satu pulau dengan pulau yang lain itu memiliki bahasa yang berbeda tetapi satu makna.

  MAKANAN HAS NATUNA
1.Ketabal
   yakni sebuah makanan yang terbuat dari sagu. sagu yang di olah menjadi ketabal yaitu makanan has       masyarakat natuna.
2.Kuah 3
   yakni makanan yang berbentuk tiga macam menjadi satu atau di campur menjadi satu ketika sedang mencicipi nya, yakni sagu butir, kelapa yang di parut, dan gulai pidang, ketiga makanan tersebut di campur menjadi satu lalu di makan. 
3.Kernas
   yakni gorengan yang terbuat dari sagu dan ikan tongkol yang di campur menjadi satu.
4.Kerupuk atom
   yakni terbuat dari ikan dan tepung sagu.
Awang Satrio
 Kenanglah aku

Begitukah rupamu
yang slma ini ku dengar dan ku rasakan
yang hanya menggelitik di celah celah lubang telingaku
ku sadari itu kuasa dia.,,..,,..,,..,,.,.

kini kau tak berdamping denganku seutuhnya
namun kini sehelai benang yang ku ikatkan di hatiku
benang yang tiada arti
namun itulah yang menguatkan hatiku
jikalau kau tetap hidup di hatiku
hidup selamanya.,.,.,.,.,.,.,.,.
Awang Satrio
ADA TIGA CARA TIPE SISWA BELAJAR
1. Gaya auditory
    - tidak suka situasi ribut
2. Gaya Visual
    - suka melihat hal hal yang terjadi
3. Gaya kimistetik
    - suka meng kritik dan suka berpindah pindah tempat duduk jika sedang belajar

Didalam ketiga tipe ini, sangat di perlukan oleh seorang guru atau dosen di dalam pengajaran. sebab jika tidak menguasai ketiga hal tersebut. maka di dalam proses belajar tidak akan efektif. terutama untuk murid murid. sebab  para guru harus mengetahui karakter muridnya.








Awang Satrio

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) adalah  setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk  ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan yang secara melawan hukum  dalam lingkup rumah tangga. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga,  tetapi umumnya masyarakat masih banyak mengartikan bahwa KDRT itu hanya semata kekerasan fisik.Demikian juga angka-angka yang bermunculan dalam data-data yang ada adalah angka KDRT fisik yang didapatkan dari pengaduan di kepolisian, rumah sakit atau di LSM. Angka KDRT non fisik memang sulit untuk didapatkan karena umumnya para korban masih bisa menerima dengan KDRT fisik yang dialami.
Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak (KDRTA) bukanlah kasus yang tidak ada terjadi. Berdasarkan monitoring PKPA di Sumatera Utara sejak 1999-sekarang, keluarga atau orang yang terdekat dengan anak justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Bahkan kasus kekerasan yang dilakukan keluarga dalam banyak kasus termasuk kategori berat dan berakibat fatal bagi anak, seperti pembunuhan, penyiksaan hingga menyebabkan cacat seumur hidup atau bahkan meninggal. Demikian juga kasus incest atau hubungan seksual sedarah yang dilakukan berulang kali atau hingga berpuluh tahun terjadi. Sementara kasus-kasus kekerasan seperti memukul, menendang, mencambak, mencubit dan lain sebagainya mungkin setiap hari terjadi dan sudah dianggap sebagai hal biasa. Masyarakat masih banyak menganggap KDRTA urusan "dapur" satu keluarga. Orang tua juga, tak sedikit, beranggapan bahwa anaknya adalah hak milik dan tanggung jawabnya hingga ia berhak melakukan apa saja, termasuk membantingnya karena kesal menyebabkan anak meninggal atau atas nama mendidik, membina dan melaksanakan tugasnya sebagai orang tua, anak sah-sah saja dihukum, dipukul, dimarahi, dicubit, dijewer hingga disiksa. Anak sejak kecil sudah diajarkan agar patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak sering tidak memperhatikan keberadaan anak sebagai seorang manusia. Anak sering dibelenggu aturan-aturan orang tua yang tidak rasional dan tanpa menghargai keberadaan anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Ini adalah kenyataan. Hirarki sosial yang diajarkan adalah hirarki otoriter, sewenang-wenang. Tak hanya di desa, tetapi juga di kota hal ini masih banyak terjadi. Tidak pula hanya oleh orang tua yang katanya tak sekolahan, orang tua yang terpandang di masyarakat ternyata juga ada sebagai aligator (pemangsa buas) atau penindas anak di rumah

1.2  Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari makalah ini :
a.       Memenuhi tugas yang telah diberikan oleh dosen dalam pembelajaran psikologis.
b.       Mengetahui dampak yang timbul dalam kekerasan rumah tangga terhadap anak
c.       Untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang  anak saat menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.
d.       Mengetahui dampak yang terjadi dalam KDRT terhadap anak.
e.       Mengetahui  penyebab KDRT terhadap anak

1.3  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana angka kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak setiap tahun ?
b.       Bagaimana cara agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap anak ?
c.       Apa tindakan pemerintah terhadap KDRT tersebut terutama pada anak-anak ?
d.       Apa penyebab terjadi KDRT tersebut terutama terhadap anak-anak ?











BAB II
PEMBAHASAN
Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik. Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat diartikan kekerasan atau penganiayaan baik secara fisik maupun secara psikologis yang bertujuan menyakiti remaja  atau anak-anak dan dilakukan secara sengaja oleh orang tuanya atau orang dewasa lainnya. Masalah kekerasan dalam hal ini tidak saja diartikan sebagai suatu tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental namun juga mengakibatkan gangguan social, karena kekerasan bukan saja dalam bentuk emosional, seksual dan fisik namun juga dalam hal ekonomi, seperti halnya dipaksa jadi pelacur, pembantu, pengamen dan lain sebagainya. Begitupun sang pelaku bukan saja dilakukan oleh oleh orang-orang terdekat dalam keluarga (KDRT/domestic violence) namun juga di lakukan oleh orang luar, dengan kata lain bukan saja kekerasan tapi sudah masuk kejahatan dan modusnyapun semakin berkembang. Kekerasan domestik (kekerasan dalam rumah tangga) oleh sebagian masyarakat kita tidak dianggap sebagai kejahatan. Faktanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak (KDRTA ) hanya dilaporkan atau dianggap sebagai masalah jika berakibat cedera parah atau meninggal. Hanya kasus dramatis dan berdarah-darah baru dinilai kejahatan. Luka memar yang terjadi pada anak atau anak berkepribadian pemalu karena di rumah selalu menghadapi tekanan orang tua tidak dianggap kejahatan. Lainnya, banyak masih menilai KDRTA sebagai persoalan individu per individu atau melokalisir tempat kejadian. Dalam kondisi dan situasi bagaimanapun anak tetap harus dilindungi, anak harus tetap disayangi, anak harus tetap dibina dalam nilai-nilai yang bijaksana. Kepentingan yang terbaik bagi anak, haruslah menjadi pertimbangan dan perhatian kita dalam setiap tindakan kepada anak.Masalahnya lagi, kita sering tidak mempercayai anak. Laporan anak tidak ditanggapi, keluhan anak diabaikan, anak sebelum berbicara malah sudah disuruh diam dengan bentakan atau pukulan. Apalagi jika pelaku kekerasan itu orang tuanya, kita yang mendengar sering berkata: dasar kamu bandel, kamu yang salah, itu untuk mendidik kamu, makanya kamu nurut sama orang tua. Jarang kita bertanya, mengapa dia diperlakukan seperti itu, apalagi memberikan jalan keluar. Inilah masalah sosial kita.
Kekerasan rumah tangga pada anak di zaman sekarang ini cenderung semakin meningkat. Banyak sekali penyebabnya, tetapi hal yang paling besar pengaruhnya adalah karena adanya kebutuhan ekonomi yang semakin hari kian meningkat. Bahkan kasus kekerasan yang dilakukan keluarga dalam banyak kasus termasuk kategori berat dan berakibat fatal bagi anak, seperti pembunuhan, penyiksaan hingga menyebabkan cacat seumur hidup atau bahkan meninggal. Banyak masyarakat yang menganggap KDRTA adalah bagian "dapur" rumah tangga bagi keluarga tersebut, jadi orang lain tidak boleh mencampuri urusannya, akan tetapi jika hal ini semakin lama semakin dibiarkan tentunya si anak akan berkembang dengan keadaan psikologis yang tidak baik. Orang tua yang menganggap ini sebagian dari cara mendidik anak, sangatlah tidak benar.
Angka KDRT  dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang semakin meningkat.  Upaya pemerintah  maupun lembaga-lembaga sosial untuk menekan angka KDRT   tidak kurang-kurangnya. UUPKDRT UU No 23 Tahun 2004  seakan tak  banyak daya untuk menekan lajunya angka KDRT. Saat ini baru sampai tahapan istilah-istilah KDRT menjadi istilah yang  cukup akrab digunakan oleh masyarakat, walau pemahaman KDRT masih sebatas kekerasan fisik.
Menurut  laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan angka KDRT pada dari tahun 2001 sampai 2007 tercatat  98.564 Kekerasan terhadap perempuan, dimana 95% dari KDRT tersebut berakhir pada perceraian. Walau  sebenarnya UUPKDRT disusun untuk mencegah  terjadinya angka  angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga,  bukan kemudian  UUPKDRT tersebut memberi jalan pada perceraian. Demikian juga Komnas Anak telah merilis Kompilasi Pantauan Pelanggaran Hak Anak  dalam bentuk Kekerasan, bahwa pada tahun 2007 terdapat 5.892  dan pada tahun 2008 terdapat 4.393 bentuk kekerasan terhadap anak,  yang berupa kekerasan fifik, seksual, psikis dan aborsi.
Beberapa waktu  dalam berita CyberNews (12 maret 2010) merilis bahwa berdasarkan data badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kebumen,  40% KDRT di Kebumen dialami anak-anak. Dalam berita tersebut disebut disebutkan pada tahun 2009 terjadi 86 kasus. dari jumlah tersebut  52 kasus atau 60% dialami orang dewasa dan 34 atau 40% dialami oleh anak-anak. Masih menurut berita tersebut khusus kasus KDRT pada anak, 94% menimpa anak perempuan dan 6% menimpa anak laki-laki. Jika angka-angka tersebut sebagai cerminan angka-angka KDRT di daerah lain, maka hal ini tentu sangat memprihatinkan. Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari kedua orang tua, justru  mengalami kekerasan  yang tentu sangat berpengaruh bagi tumbuh kembang, serta kehidupannnya kelak. UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa seorang anak selama dalam masa pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman,kekerasan dan penganiayaan. Jika  hal ini terjadi maka orang tua atau wali atau pengasuh anak melakukannya, maka pelaku dikenakan pemberatan  hukuman.
Ada sebagian orang tua masih menganggap bahwa pola pendidikan pada anak  dengan pola menghukum  dan memberi efek jera. Hal ini tidak sepenuhnya salah, apalagi jika pola menghukum juga disertai dengan pola pemberian  penghargaan  ketika anak tersebut mendapatkan prestasi. Yang menyebabkan salah adalah jika pola memberi hukuman tadi diaplikasikan dalam memberi hukuman kekerasan fisik.   Kalau hal ini dilakukan, maka tujuan menghukum tadi agar anak dapat memperbaiki menjadi tidak terjadi, tetapi yang didapatkan adalah selain rasa sakit fisik juga rasa sakit psikis (dendam) anak pada orang tuanya. Selama ini data yang ada di peradilan agama,  masih  menampilkan data-data tentang kekerasan pada pasangannya, belum memilah secara khusus  KDRT terhadap anak. Demikian juga hakim dalam memeriksa perkara masih banyak mendapati perceraian yang disebabkan oleh KDRT antar pasangan, masih sangat kecil mendapatkan KDRT terhadap anak sebagai alasan perceraian. Hal ini mungkin disebabkan oleh karena ketika membuat gugatan, semua terfokus pada  relasi suami  istri semata,  Ada kekhawatiran jika KDRT  terhadap anak dijadikan alasan penyebab perceraian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Atau ada juga walau tergambar sepintas dalam gugatan, tetapi  yang kemudian menjadi alasan utama adalah relasi suami istri yang sudah sulit dirukunkan  sehingga akan berujung pada perceraian.
Seharusnya  kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi, karena pada dasarnya KDRT terhadap anak bisa  dijadikan alasan perceraian, apabila dikaitkan dengan pelanggaran terhadap  Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tentunya  Undang-Undang No 1 tahun 1974. Dengan dasar tadi, tentu tak perlu kekhawatiran bagi para orang tua yang anaknya menjadi korban KDRT untuk  mengajukan perceraian dengan alasan telah terjadi KDRT terhadap anak. Tentu ini bukan himbauan untuk bercerai, tapi hal ini menjadi wajib dilakukan jika berbagai upaya penghentian tindak KDRT telah diupayakan.  Dengan dijadikannya alasan KDRT terhadap anak sebagai alasan perceraian, diharapkan semakin menyadarkan para orang tua untuk menghentikan upaya-upaya kekerasan fisik terhadap anak dalam  perkawinan  walau dengan dalih pendidikan.
Faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan, secara keumuman disebabkan oleh suatu teori yang di kenal behubungan dengan stress dalam keluarga (family stress). Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), atau situasi tertentu. Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres. Stres yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stres berasal dari situasi tertentu misalnya terkena suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar. Namun tentunya teori tersebut hanya melingkupi kekerasan dalam rumah tangga. Penyebab utama lainnya adalah, kemiskinan, masalah hubungan social baik keluarga atau komunitas, penyimpangan prilaku social (masalah psikososial). Lemahnya kontrol social primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan social tertentu. Namun bagi penulis penyebab utama terjadinya masalah ini adalah hilangnya nilai Agama (terutama Islam), karena tentunya hanya dengan agama yang bisa mengatur masalah social berbasis kesadaran individu.
Diantara dampak kekerasan pada anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Kedua, Stigma Eksternal yaitu, kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Selain stigma buruk yang melekat pada korban, kejahatan pada anak dan perempuan juga dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan social seperti halnya dampak buruk dari human trafficking.
Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dan perempuan dibutuhkan beberapa pendekatan diantaranya, pendekatan individu, yaitu dengan cara menambah pemahaman agama, karena tentunya seorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat (terutama Islam) akan lebih tegar menghadapi situasi-situasi yang menjadi factor terjadinya kekerasan. Terlebih Islam telah mengajarkan aturan hidup dalam berumah tangga, baik sikap kepada Istri atau kepada anak dan juga mengajarkan interaksi sosial yang baik. Islam sangat mengutuk segala macam bentuk kekerasan, Islam memperbolehkan bercerai jika ada kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana hadis dari Aisyah RA berkata, bahwasanya Habibah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais dipukul suaminya sampai memar. Keesokan paginya Habibah melaporkan tindakan kekerasan suaminya kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah memanggil Tsabit. Sabdanya, ''Ambillah sebagian hartanya (maharnya) dan ceraikanlah ia!'' Tsabit bertanya, ''Apakah hal itu sebagai penyelesaiannya ya Rasulullah?'' Jawab Rasulullah, ''Ya betul.'' Tsabit berkata lagi, ''Sesungguhnya saya sudah memberinya dua kali lipat, dan keduanya berada di tangannya.'' Kata Rasulullah lagi, ''Ambillah kedua bagian tersebut, dan ceraikan ia!'' Lalu Tsabit pun melaksanakan perintah tersebut. (HR. Imam Abu Dawud).
Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada setiap tindakan kejahatan, terutama human trafficking. Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara pisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadap orang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar. Dan terakhir adalah pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab masalah ini adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seorang psikolog dan dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Dra. Henny E. Wirawan, M.Hum., Psi, QIA.,menyatakan bahwa, “Anak yang melihat langsung ibu atau ayahnya dipukul bisa mengalami shock dan ketakutan, terutama pada anak balita”.
Jika kekerasan ini disaksikan setiap hari besar kemungkinan anak menjadi traumatis, cenderung pendiam, sering marah  hingga menangis. Dan lama kelamaan sifatnya menjadi general, artinya bukan hanya melihat teriakan atau pukulan orangtuanya saja, tetapi juga saat ia melihat hal itu dilakukan orang lain. Bahkan bukan tidak mungkin ia akan marah dengan orang lain yang belum tentu ada hubungannya dengan dia.
Dalam kondisi dan situasi bagaimanapun anak tetap harus dilindungi, anak harus tetap disayangi, anak harus tetap dibina dalam nilai-nilai yang bijaksana. Apa yang mesti kita lakukan dengan hal ini?
1.       Selalu lah ingatkan bahwa mendidik anak dengan kekerasan (dipukul, dijewer, dicubit, dan lain sebagainya) merupakan hal yang salah dalam cara mendidik anak, karena anak akan bertingkah liar dan keadaan psikologisnya pun akan tidak baik.
2.       Hukum harus sangat ditingkatkan dan berpihak kepada yang lemah harus segera ditindaklanjuti hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan pada anak.
3.       Sebaiknya hindari pertengkaran dengan selalu menjalin komunikasi dengan pasangan. Dengan begitu rasa saling pengertian akan terjalin.
4.       Sebelum menikah hendaklah peka melihat reaksi pasangan, apakah ia mudah untuk melontarkan kata-kata kasar atau bahkan memukul.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Saat ini kekerasan fisik terhadap anak sudah sedemikian memprihatinkan. Angka-angka yang merilis jumlah tersebut  menunjukkan trend untuk meningkat. Harusnya ini tidak perlu terjadi, karena seharusnya semakin maju peradaban suatu kaum semakin menurunkan kecendrungan untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Orang tua yang menghadapi kekerasan terhadap anaknya, harus punya tanggung jawab  agar anak tersebut terhindar dari kekerasan fisik dan harus dilakukan upaya-upaya prefentif sehingga kekerasan tersebut tak perlu terjadi. Walaupun upaya tersebut tidak berhasil, lebih baik dirinya mengambil sikap untuk berpisah dengan pasangan hidupnya, dibanding anaknya mengalami kekerasan fisik yang menghancurkan masa depan anak tersebut.














DAFTAR PUSTAKA





















DAFTAR ISI

DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .vi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     1
1.2 Tujuan Makalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
1.3 Perumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB II PEMBAHASAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    3
BAB III KESIMPULAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    8
DAFTAR PUSTAKA